Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut, LBH RPA Perindo: Total Hukuman Terdakwa 10,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:40 WIB
loading...
Kasus Pemerkosaan Anak...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyampaikan keterangan kepada media di PN Jakut, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - SC alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rabu (29/3/2023). RPA Perindo mengapresiasi putusan hakim tersebut karena tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa.

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Amriadi Pasaribu menyebutkan, selain vonis kurungan badan, terdakwa B juga dikenai hukuman denda Rp1 miliar, serta biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Denda dan ganti rugi itu masing-masing memiliki subsider kurungan badan selama enam bulan dan satu tahun. Jika terdakwa tidak mampu membayar jumlah uang yang ditentukan tersebut, maka total hukuman yang diberikan kepada terdakwa yakni 10,5 tahun penjara.


"Kita jumlahkan semuanya dengan ancaman sanksi hukum yang dibuat oleh majelis hakim hari ini, yaitu putusan sembilan tahun ditambah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, kemudian ditambahkan lagi restitusi Rp27,56 juta, apabila itu tidak dibayarkan menjadi 1 tahun hukuman penjara," jelas Amriadi di PN Jakarta Utara.

"Jadi kalau kita total hukumannya, sekarang menjadi 10,5 tahun penjara. Jadi hanya berkurang 1,5 tahun dari pertimbangan majelis hakim terhadap tuntutan jaksa," lanjut Amriadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa B selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

RPA Perindo sebelumnya berharap majelis hakim memberikan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut. Hal itu demi memberikan efek jera kepada terdakwa dan memberikan peringatan kepada masyarakat tentang beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual anak. RPA Partai Perindo dikenal gigih memperjuangkan hak perempuan dan anak.

Baca Juga: RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara

Meski demikian, atas putusan hakim ini RPA Perindo tetap menyampaikan apresiasi. "Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.

Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.

"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)