RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 29 Maret 2023 - 16:09 WIB
loading...
RPA Perindo Apresiasi Pemerkosa Anak di Jakarta Utara Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis SCB alias B, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak berinisial SAJ (13), dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mengawal kasus ini sejak awal mengapresiasi putusan hakim tersebut.

"Kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).



Untuk denda Rp1 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni Pasal 30 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta, subsider satu tahun kurungan badan.



Jeannie berharap dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat membuat efek jera sehingga mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.

"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera. Jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," tandasnya.

Menurutnya, dengan adanya pendampingan yang mendapatkan hukuman yang tinggi ini, memberikan aksi nyata Perindo sebagai partai yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)