RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:31 WIB
loading...
RPA Perindo Minta Terdakwa Pelecehan Seksual di Jakut Dihukum 10 Tahun ke Atas
RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi kasus korban pelecehan seksual di Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023). Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meminta terdakwa pelecehan seksual di Jakarta Utara dihukum maksimal 10 tahun ke atas. Rencananya sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara digelar pekan depan.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina berharap tuntutan terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin. Hal itu bertujuan memberikan efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi.
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Kekerasan Anak di Bogor

"Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas. Kami memperjuangkan hukuman maksimal supaya ada efek jera, terlebih di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).

Menurut dia, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan sekaligus memperjuangkan hak perempuan dan anak itu memberikan advokasi secara gratis hingga pendampingan di persidangan.

"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," ucapnya.

Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa SCB terhadap korban SAJ (13) terjadi pada Desember 2021. Terdakwa memaksa hubungan intim dengan korban di kediamannya rumah susun kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)