RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara

Rabu, 01 Maret 2023 - 17:31 WIB
loading...
RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Menuntut Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara
RPA Partai Perindo mengapresiasi JPU yang menuntut terdakwa SC alias B selama 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan digelar di PN Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kekerasan seksual berinisial SC alias B selama 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

"RPA Perindo memberikan apresiasi bagi tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta harus membayarkan ganti rugi sesuai UU TPKS yang baru," ujar Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

Sesuai UU TPKS yang baru, pelaku kekerasan seksual pada anak dikenakan biaya restitusi atau ganti rugi. Pada kasus ini, terdakwa dikenakan restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Dengan tuntutan yang tinggi oleh JPU, Jeannie berharap kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami berharap adanya tuntutan JPU yang tinggi ini memberikan efek jera bagi setiap orang yang ingin melakukan kekerasan fisik maupun seksual. Jangan coba-coba untuk melakukannya bagi anak-anak di bawah umur," katanya.

Perwakilan orang tua korban, Kenzo Farel mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah memberikan pendampingan sampai tahap pembacaan tuntutan.

"Kami juga mengapresiasi Partai Perindo atas support dan perhatian kepada kami terkhusus juga kepada teman-teman RPA Perindo yang selalu mengawal kami sehingga kasus ini dapat diangkat dan diteruskan ke pengadilan," ujarnya.

Diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara yang menimpa SAJ (13) dengan terdakwa SC alias B.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)