Anak Berkebutuhan Khusus Diculik dan Diperkosa, Jubir Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Jum'at, 12 Mei 2023 - 21:42 WIB
loading...
A A A
Ike melanjutkan, dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual di ruang publik, pemerintah harus memasang CCTV, stiker dan poster yang banyak di tempat-tempat yang rawan terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

"Agar dapat menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari berbagai kejahatan, khususnya pelecehan dan kekerasan seksual," pungkasnya.

Diketahui, penculikan itu terjadi di Jalan Adhi Karya, RT 07/RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023). Saat penculikan, aksi pelaku terekam CCTV.

Setelah diculik, gadis malang itu kemudian dibawa ke kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banteng. Di sebuah rumah kontrakan korban kemudian digilir ketiga pelaku.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)