Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 18:35 WIB
loading...
Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sidang vonis terdakwa kasus narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak Selasa (9/5/2023) hingga Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul.
A A A
JAKARTA - Sidang vonis terdakwa kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak Selasa (9/5/2023). Pada sidang hari kedua, Rabu (10/5/2023) ini, enam terdakwa sudah menerima vonis hakim, dimana semuanya kompak didenda masing-masing Rp2 miliar.

Pada persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa menjadi orang pertama yang menerima vonis. Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan 1 (sabu).



Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, total terdapat 11 terdakwa, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat itu. Hari ini, enam terdakwa menjalani sidang vonis, sehingga tinggal tersisa empat terdakwa lagi.



Keenam terdakwa yang menjani sidang vonis hari ini, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Berikut hasil vonis keenam terdakwa yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) sejak pagi hingga sore:

1. AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada AKBP Dody Prawiranegara. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.

Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3200 seconds (0.1#10.140)