Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang vonis terdakwa kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak Selasa (9/5/2023). Pada sidang hari kedua, Rabu (10/5/2023) ini, enam terdakwa sudah menerima vonis hakim, dimana semuanya kompak didenda masing-masing Rp2 miliar.
Pada persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa menjadi orang pertama yang menerima vonis. Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan 1 (sabu).
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, total terdapat 11 terdakwa, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat itu. Hari ini, enam terdakwa menjalani sidang vonis, sehingga tinggal tersisa empat terdakwa lagi.
Keenam terdakwa yang menjani sidang vonis hari ini, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Berikut hasil vonis keenam terdakwa yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) sejak pagi hingga sore:
Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Majelis hakim memvonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu
dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hakim menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan. Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.
Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.
Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.
Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.
Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.
Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.
Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
Pada persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa menjadi orang pertama yang menerima vonis. Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan 1 (sabu).
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa sebenarnya dituntut hukuman mati oleh JPU. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, total terdapat 11 terdakwa, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat itu. Hari ini, enam terdakwa menjalani sidang vonis, sehingga tinggal tersisa empat terdakwa lagi.
Keenam terdakwa yang menjani sidang vonis hari ini, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Berikut hasil vonis keenam terdakwa yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) sejak pagi hingga sore:
1. AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada AKBP Dody Prawiranegara. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
2. Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepudengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hakim menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan. Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.
Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.
3. Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara
Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.
4. Syamsul Ma'arif Divonis 15 Tahun Penjara
Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
5. Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun. Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.
6. Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun
Muhamad Nasir alias Daeng menjadi orang terakhir pada persidangan hari ini yang mendengarkan vonis dari hakim. Daeng divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.
(thm)