Daftar Lengkap Vonis 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa
loading...
A
A
A
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Majelis hakim memvonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu
dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hakim menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan. Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.
Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.
Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.
Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.
Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun.
Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
2. Linda Anita Cepu Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Linda Pudjiastuti alias Anita Cepudengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Hakim menyatakan Linda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan. Meski demikian, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara.
Linda merupakan sosok wanita penting dalam pusaran kasus kasus sabu Teddy Minahasa. Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebelumnya menyebut Linda berprofesi sebagai muncikari.
3. Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara
Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara.Hakim menyatakan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Kasranto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim menilai Kasranto memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.
4. Syamsul Ma'arif Divonis 15 Tahun Penjara
Syamsul Ma'arif yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.Hakim menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Meski demikian, vonis yang diterima Syamsul tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Syamsul merupakan orang yang membawakan sabu seberat 5 kg dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.
5. Aiptu Janto Situmorang Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim menghukum eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dengan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Teddy Minahasa. Namun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun. Hakim menyatakan Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Janto merupakan anak buah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kompol Kasranto yang saat itu adalah atasannya, untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kg senilai Rp500 juta.