Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:25 WIB
loading...
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Nelayan Muhamad Nasir Divonis 9 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis nelayan Muhamad Nasir adengan hukuman penjara sembilan tahun dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, Rabu (10/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Muhamad Nasir alias Daeng dengan hukuman penjara sembilan tahun. Daeng terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika jaringan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).



Vonis yang diterima Daeng ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.

Hakim menilai Daeng terbuktis secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Daeng dalam perkara ini melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.



Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Daeng membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.

Pada proses persidangan, Daeng mengaku berani bertransaksi dengan Janto lantaran merupakan anggota kepolisian.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)