Diperintah Kapolsek Kalibaru Jual Sabu, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 15:30 WIB
loading...
Diperintah Kapolsek Kalibaru Jual Sabu, Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran sabu. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Janto merupakan anak buah Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru.

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Kasranto. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," kata Hakim Ketua Yulisar saat membacakan vonis, Rabu (10/5/2023).

Hakim menjelaskan bahwa Janto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Janto untuk dipenjara selama 15 tahun.


Dalam perkara ini Janto diperintahkan oleh Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto atau atasannya untuk menjual sabu. Janto berhasil menjual sabu sebanyak 1 kilogram senilai Rp500 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti masing-masing 17 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)