Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 17:12 WIB
loading...
Jadi Kurir Sabu, Asisten Pribadi Eks Kapolres Bukittinggi Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Syamsul Maarif dalam kasus peredaran narkoba. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Syamsul Ma'arif dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa . Syamsul merupakan asisten pribadi AKBP Dody Prawiranegara .

"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5/2023).

Syamsul yang merupakan asisten pribadi eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat membawakan sabu seberat 5 kilogram dari Padang menuju Jakarta lewat jalur darat untuk diberikan kepada Linda Pudjiastuti.

Menurut Yulisar, Syamsul terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma'arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.


Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kg sisanya disita petugas.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Sementara Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara Linda Pudjiastuti 17 tahun penjara, dan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto 17 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)