Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Dody Prawiranegara

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:18 WIB
loading...
Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Dody Prawiranegara
Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa . Majelis Hakim juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Dody.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragi membeberkan hal memberatkan Dody dalam pertimbangan vonis. Kata dia, perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba dan perbuatan ini juga meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kaporles Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di mata masyarakat," ungkap Jon Sarman Saragi di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Perbuatan Dody juga diyakini merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri.

Sementara, untuk hal meringankan, Dody dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan tersebut. "Terdakwa tidak ikut menikmati hasil kejahatan, terdakwa juga belum pernah dihukum," ungkapnya.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara. Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," sambungnya.

Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3009 seconds (0.1#10.140)