Banding Usai Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Buktikan Keadilan Itu Ada

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:47 WIB
loading...
Banding Usai Divonis 17 Tahun, AKBP Dody: Saya Buktikan Keadilan Itu Ada
AKBP Dody Prawiranegara bakal mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara. Mantan Kapolres Bukittinggi itu rencananya akan mengajukan banding.

Pantauan di lokasi seusai pembacaan putusan, Dody yang mengenakan kemeja putih itu langsung menghampiri tim penasihat hukumnya. Saat menghadap ke kamera wartawan, dengan suara lantang Dody mengatakan bakal mengajukan banding.

“Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada,” ujar Dody setelah persidangan selesai di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, banding yang akan diajukan juga untuk memberitahu kepada seluruh anggota Polri bahwa dirinya dikorbankan dalam dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu.



“Saya akan beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, bahwa saya dikorbankan. Terima kasih,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun kepada Dody Prawiranegara. Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)