Tidak Dapat Keuntungan, AKBP Dody: Amsyong Saja Pak

Selasa, 28 Februari 2023 - 06:34 WIB
loading...
Tidak Dapat Keuntungan,...
Mantan Kapolres Bukittinggi AKP Doddy Prawiranegara saat menjalani sidang kasus peredaran narkotikan di PN Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKP Dody Prawiranegara mengaku tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari hasil penjualan sabu seharga SGD27.300 atau Rp300 juta. Terdakwa kasus peredaran narkotika ini mengaku hanya mendapat amsyong.

Hal itu disampaikan Dody saat menjadi saksi dalam sidang peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas terkait keuntungan atas penjualan sabu 1 kilogram sabu tersebut ke Dody.

"Asal muasal penyisihan sabu sebesar 1 kg tadi untuk pemberian bonus?" tanya JPU.

"Alasannya itu (Teddy) waktu ke saya, bilangnya bonus untuk anggota," jawab Dody.

Dody mengaku uang hasil penjualan sabu tersebut seyogianya sudah diserahkan ke Teddy. Namun, saat JPU mempertanyakan kembali apakah dirinya mendapat bagian, Dody mengaku hanya mendapatamsyong.



"Tadi kan sudah saya jawab Pak, saya enggak dapat apa-apa pak, dapatamsyongnyasaja saya Pak," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam surat dakwaan JPU, Teddy disebut telah menerima uang sebanyak SGD27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli kasus sabu sitaan hasil ungkap Polres Bukittinggi.

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi AKP Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo yang menyampaikan pesan dari Teddy untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU.

Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura salah satu bank di Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)