Teddy Minahasa Gagal Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkoba untuk Terdakwa Dody-Anita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tidak menghadiri sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). Terdakwa dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak, namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat. Berkaitan dengan itu, kami minta saksi dilakukan pemeriksaan oleh dokter," ujar Jaksa.
Baca juga: Hotman Paris Singgung Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa: Berat Lawan Saya?
"Hasil pemeriksaan dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya. Namun, saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit atau kurang sehat sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," sambungnya.
Mendengar pernyataan Jaksa, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih lalu meminta pendapat dari penasehat hukum terdakwa, Adriel Purba. Adriel keberatan atas alasan yang dilayangkan saksi Teddy.
Dia meminta jaksa melampirkan surat keterangan bahwa saksi sakit. "Izin Yang Mulia kami ingin dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit. Sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir Yang Mulia," kata Adriel.
"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa di persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," ujarnya.
Setelah proses dengar pendapat, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan menunda agenda pemeriksaan saksi Teddy dan dimulai kembali pada Rabu, 1 Maret 2023.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak, namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat. Berkaitan dengan itu, kami minta saksi dilakukan pemeriksaan oleh dokter," ujar Jaksa.
Baca juga: Hotman Paris Singgung Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa: Berat Lawan Saya?
"Hasil pemeriksaan dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya. Namun, saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit atau kurang sehat sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," sambungnya.
Mendengar pernyataan Jaksa, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih lalu meminta pendapat dari penasehat hukum terdakwa, Adriel Purba. Adriel keberatan atas alasan yang dilayangkan saksi Teddy.
Dia meminta jaksa melampirkan surat keterangan bahwa saksi sakit. "Izin Yang Mulia kami ingin dihadirkan surat sakitnya Yang Mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit. Sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir Yang Mulia," kata Adriel.
"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa di persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," ujarnya.
Setelah proses dengar pendapat, Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan menunda agenda pemeriksaan saksi Teddy dan dimulai kembali pada Rabu, 1 Maret 2023.
(jon)