DPR Minta Kemnaker Turun Tangan Atasi Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kontrak di Cikarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher turut angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ia mendesak agar Kemnaker turun tangan untuk mengambil alih dan memberikan perhatian atensi terhadap kasus tersebut.
"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," kata Netty dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Ia meminta kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dibiarkan. Apalagi menganggap kasus itu sebagai hal yang lumrah dan ladzim terjadi.
"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.
Netty pun mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kemnaker pascaterjadi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty.
Lebih lanjut, Netty menilai, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.
"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tegas Netty.
Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang. Ia merasa, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.
"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," kata Netty dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Baca Juga
Ia meminta kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dibiarkan. Apalagi menganggap kasus itu sebagai hal yang lumrah dan ladzim terjadi.
"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.
Netty pun mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kemnaker pascaterjadi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty.
Lebih lanjut, Netty menilai, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.
"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tegas Netty.
Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang. Ia merasa, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.