DPR Minta Kemnaker Turun Tangan Atasi Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kontrak di Cikarang

Senin, 08 Mei 2023 - 05:29 WIB
loading...
DPR Minta Kemnaker Turun Tangan Atasi Dugaan Pelecehan Seksual Karyawan Kontrak di Cikarang
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta Kemnaker turun tangan atasi dugaan kasus pelecehan seksual karyawan kontrak di Cikarang, Bekasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher turut angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ia mendesak agar Kemnaker turun tangan untuk mengambil alih dan memberikan perhatian atensi terhadap kasus tersebut.

"Kemnaker RI harus segera menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksa dugaan kasus pelecehan seksual tersebut," kata Netty dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Ia meminta kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dibiarkan. Apalagi menganggap kasus itu sebagai hal yang lumrah dan ladzim terjadi.

"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah agar mau membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," kata Netty.

Netty pun mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Kemnaker pascaterjadi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan dengan baik, seharusnya perilaku oknum yang melecehkan pekerja perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty.



Lebih lanjut, Netty menilai, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan harus ampuh untuk menindak segala bentuk tindak kejahatan seksual yang terjadi di masyarakat.

"UU TPKS disahkan agar dapat menjerat pelaku tindak kejahatan seksual dan memastikan jaminan perlindungan pada korban," tegas Netty.

Netty mendorong para korban pelecehan seksual agar berani bersuara dan melaporkan kasus yang dialaminya pada pihak berwenang. Ia merasa, korban pelecehan seksual memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dan dukungan.

"Saatnya para korban berani bersuara dan melaporkan kasusnya. Masyarakat yang mengetahui kejadian semisal juga harus berani membongkar dan membantu korban," katanya.

"Banyak lembaga dan institusi yang siap mendampingi serta membantu korban. DPR RI juga terbuka untuk mengadvokasi kasus ini," kata Netty.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi. Kali ini, korbannya pekerja perempuan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Salah satunya, karyawati berinisial AD (24).

Dia pun melaporkan terduga pelaku yang mensyaratkan karyawan kontrak kencan hingga berhubungan badan oleh atasannya ke Polres Metro Bekasi. Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

AD menersangkakan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1026 seconds (0.1#10.140)