Rektor UP Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 05 Maret 2024 - 11:08 WIB
loading...
Rektor UP Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH) memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Foto/MPI/ravie mulia wardani
A A A
JAKARTA - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH) memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya. Edie akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Berdasarkan pantauan, Edie hadir bersama kuasa hukumnya, Faizal Hafied, di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polds Metro Jaya pada pukul 10.03 WIB. Namun, Edie enggan memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini.

"Iya sama penasehat hukum saya aja ya," kata pria 73 tahun tersebut, Selasa (5/3/2024).

Kuasa hukum ETH, Faizal Hafied, menjelaskan pihaknya siap menjalani pemeriksaan saksi hari ini. Faizal bahkan menyebut pihaknya sudah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat bantahan kasus pelecehan seksual yang menimpa kliennya.



"Alhamdulillah kita siap kita bawa bukti-bukti yang cukup baik untuk bisa mengklarifikasi dan bisa menjelaskan kasus yang diduga kepada prof agar bisa terang benderang," tutur Faizal.

"Mudah-mudahan ini bisa memulihkan nama Prof kembali nama baik Prof seperti sedia kala. Jadi mohon doa kepada rekan rekan sekalian," sambungnya.



Faizal menegaskan pemeriksaan ETH hari ini terkait laporan DF. Mengingat, ada dua laporan polisi terkait kasus tersebut. "Iya betul laporan DF," ucap Faizal.

Diberitakan sebelummya, dua kasus pelecehan yang menimpa ETH ini pertama diayangkan oleh wanita berinisial RZ (42). Laporan itu diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Kemudian laporan kedua yakni dari wanita berinisial DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Kini, dua laporan tersebut telah dilimpahkan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Selasa (27/2) untuk mempermudah penyidikan kasus itu.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3531 seconds (0.1#10.140)