Heboh Karyawati di Bekasi Diajak Tidur Bareng Syarat Perpanjang Kontrak, DPRD: Cabut Izin Usahanya

Sabtu, 06 Mei 2023 - 20:13 WIB
loading...
Heboh Karyawati di Bekasi...
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno meminta izin perusahaan manajer yang mengajak karyawati tidur bareng sebagai syarat perpanjang kontrak, dievaluasi. Ia menilai kejadian ini jadi catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi.

"Jika si perusahaan A tadi enggak benar, ya mohon maaf, kita akan habisin saja itu. Kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," ujar Nyumarno usai mendampingi AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan staycation ini sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.



"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini. Bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Nyumarno juga meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi, turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Pimpinan Komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakerjaan. Intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno.


Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Karyawati yang menjadi korban berinisial AD (24), hari ini sudah resmi melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.


Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022," ujar Alin.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan. Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," ungkapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)