Ungkap Kasus PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Pelaku

Jum'at, 05 Mei 2023 - 19:56 WIB
loading...
Ungkap Kasus PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Pelaku
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta. Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.

Penangkapan AFA alias A (39) berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya anggotanya menerima informasi dari ISH bahwa anak kandungnya yang bernama PDP telah terbang ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan maskapai Malaysia Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa PDP berangkat ke Kamboja menggunakan Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada Minggu 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," ujar Reza, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur sehingga 8 orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada 28 Februari 2023 dan 29 Februari 2023.

"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Reza mengungkapkan, AFA alias A menjanjikan kepada calon PMI pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan tereksploitasi di negara tujuan.

"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di Kamboja," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 8 paspor PMI yang gagal berangkat; 14 boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 paspor PMI yang akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Hukuman itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar sebagaimana diatur UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Menurut dia, Kamboja, Myanmar, dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI. "Banyak warga tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan ditempatkan di Kamboja, Vietnam, dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa diselesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat menggiurkan sekali," katanya.

Penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi PMI yang bekerja di negara tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria, persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.

Berdasarkan data di Kemenlu, sejak tahun 2020 sampai 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.

"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji dan fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," ujar Rina.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)