Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Jaksel, 1 Calo Ditetapkan Jadi Tersangka

Senin, 18 Maret 2024 - 16:43 WIB
loading...
Polisi Gerebek Penampungan...
Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut penggerebakan itu dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada, 4Februari 2024.

“Dalam perkara ini, kami telah mengungkapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36),” kata Yossi di Polres Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).



Yossi mengatakan, sebanyak 8 orang menjadi korban calon TKI Ilegal yang ditampung di apartemen itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Dalam perkara ini juga terdapat 8 orang yang menjadi korban atau calon PMI yang akan diberangkat secara tidak prosedural atau CPI Non Prosedural,” ujarnya.



Yossi menjelaskan, sebanyak 8 korban tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Adapun kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan dari salah satu keluarga korban.

“Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan. Mulai dari kampung sampai di Apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.

“Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2008 seconds (0.1#10.140)