Penghuni Rumah Susun Jakarta Menolak IPL Kena PPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada luran Pengelolaan Lingkungan (IPL) ditolak oleh para pemilik dan penghuni rumah susun. Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) bakal demo jika pemerintah bersikukuh menerapkan PPN 11 persen terhadap IPL.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta menjelaskan, demo adalah upaya terakhir bila PPN tersebut tetap diberlakukan. “Sejak awal kami dengan tegas menolak, PPN 11 persen. Itu memberatkan kami, pemilik hunian juga sependapat dengan kami,” kata Adjit dalam konferensi pers, Selasa (25/9/2024).
Sejauh ini, kata dia, upaya pemerintah dalam mengajak P3RSI untuk membayar PPN 11 persen hampir pasti. Dia menambahkan, selain telah menyurati sejumlah P3RS di beberapa apartemen di Jakarta, dalam waktu dekat juga sosialisasi PPN 11 persen bakal dilakukan di salah apartemen di Jakarta Barat.
Menurut Adjit, hal itu hanya menambah beban pihak. Sebab saat ini, IPL yang didapat belum juga menutupi operasional apartemen, bahkan sesekali alami defisit bila melihat pemeliharaan yang begitu mahal. “Sebagai catatan untuk pergantian lift aja kami harus membutuhkan dana miliaran rupiah,” imbuhnya.
Berkaca dari ajuan PPN yang dibebankan, disebutkan P3RS merupakan lembaga jasa dengan nilai transaksi Rp4,5 miliar sehingga wajib dikenakan jasa. Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalilah Pangka menyampaikan bahwa P3RS merupakan perwakilan warga sebagai pemilik unit apartemen yang ditunjuk untuk merawat apartemen, agar terpelihara dengan baik.
Atas dasar itu, lanjut dia, PPPSRS membentuk badan pengelola untuk menjalankan operasional dari iuran yang ditagihkan ke warga tanpa cari keuntungan. Dia memberikan contoh di Kalibata City, badan pengelola dibentuk oleh PPPSRS sendiri, bukan menunjuk badan hukum profesional.
Dia menambahkan, bisa diibaratkan, badan pengelola adalah unit kerja dari PPPSRS itu sendiri. Lebih lanjut dia mengatakan, PPPSRS Kalibata City menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Dia mengatakan, setiap pengadaan barang dan jasa itu telah dibebankan PPN, sehingga apabila IPL yang diterima dari warga juga dibebankan PPN, maka itu artinya telah memberikan kontribusi pajak sebanyak 2 kali. Maka itu, ujar dia, sangat aneh jika iuran yang warga urunan membiayai pengelolaan dan perawatan gedung (IPL) itu dikenakan PPN.
Maka itu, pengurus PPPSRS dan warga apartemen Kalibata City Menolak Keras, jika pemerintah tetap memaksakan IPL kenakan PPN, dan berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk warganya.
"Pemerintah harus ingat bahwa belasan tower di Kalibata City itu adalah rusun subsidi, banyak pemilik dan penghuninya yang keuangannya pas-pasan. Kami akan kerahkan ribuan warga turun jalan (demonstrasi) protes, jika kebijakan yang menyusahkan warga kami tetap dipaksakan,” pungkasnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta menjelaskan, demo adalah upaya terakhir bila PPN tersebut tetap diberlakukan. “Sejak awal kami dengan tegas menolak, PPN 11 persen. Itu memberatkan kami, pemilik hunian juga sependapat dengan kami,” kata Adjit dalam konferensi pers, Selasa (25/9/2024).
Sejauh ini, kata dia, upaya pemerintah dalam mengajak P3RSI untuk membayar PPN 11 persen hampir pasti. Dia menambahkan, selain telah menyurati sejumlah P3RS di beberapa apartemen di Jakarta, dalam waktu dekat juga sosialisasi PPN 11 persen bakal dilakukan di salah apartemen di Jakarta Barat.
Menurut Adjit, hal itu hanya menambah beban pihak. Sebab saat ini, IPL yang didapat belum juga menutupi operasional apartemen, bahkan sesekali alami defisit bila melihat pemeliharaan yang begitu mahal. “Sebagai catatan untuk pergantian lift aja kami harus membutuhkan dana miliaran rupiah,” imbuhnya.
Berkaca dari ajuan PPN yang dibebankan, disebutkan P3RS merupakan lembaga jasa dengan nilai transaksi Rp4,5 miliar sehingga wajib dikenakan jasa. Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalilah Pangka menyampaikan bahwa P3RS merupakan perwakilan warga sebagai pemilik unit apartemen yang ditunjuk untuk merawat apartemen, agar terpelihara dengan baik.
Atas dasar itu, lanjut dia, PPPSRS membentuk badan pengelola untuk menjalankan operasional dari iuran yang ditagihkan ke warga tanpa cari keuntungan. Dia memberikan contoh di Kalibata City, badan pengelola dibentuk oleh PPPSRS sendiri, bukan menunjuk badan hukum profesional.
Dia menambahkan, bisa diibaratkan, badan pengelola adalah unit kerja dari PPPSRS itu sendiri. Lebih lanjut dia mengatakan, PPPSRS Kalibata City menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Dia mengatakan, setiap pengadaan barang dan jasa itu telah dibebankan PPN, sehingga apabila IPL yang diterima dari warga juga dibebankan PPN, maka itu artinya telah memberikan kontribusi pajak sebanyak 2 kali. Maka itu, ujar dia, sangat aneh jika iuran yang warga urunan membiayai pengelolaan dan perawatan gedung (IPL) itu dikenakan PPN.
Maka itu, pengurus PPPSRS dan warga apartemen Kalibata City Menolak Keras, jika pemerintah tetap memaksakan IPL kenakan PPN, dan berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk warganya.
"Pemerintah harus ingat bahwa belasan tower di Kalibata City itu adalah rusun subsidi, banyak pemilik dan penghuninya yang keuangannya pas-pasan. Kami akan kerahkan ribuan warga turun jalan (demonstrasi) protes, jika kebijakan yang menyusahkan warga kami tetap dipaksakan,” pungkasnya.
(rca)