Operasi Yustisi Pengelola PGV dan Aparat Jaring Puluhan Pasangan Mesum
loading...
A
A
A
BOGOR - Demi mencegah penyalahgunaan apartemen, pengelola Podomoro Golf View (PGV) dan aparat gabungan menggelar operasi yustisi di tiga tower pada Sabtu dan Minggu (10-11 Agustus 2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Gunung Putri Kurnia Indra, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, dan Danramil Kapten Kav La Ahmadin. Dalam operasi itu, 45 pasangan bukan pasutri terjaring, beberapa di antaranya masih remaja dan PSK.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah miras, alat kontrasepsi. Mereka kemudian dikumpulkan di balai warga di Tower Balsa untuk didata lalu diberi nasehat oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil.
Camat Gunung Putri Kurnia Indra mengaku sedih dan prihatin dengan temuan itu. Terlebih beberapa di antaranya merupakan pelajar.
”Perbuatan anda-anda ini buat malu orang tua dan keluarga. Untuk malam ini masih tahap pembinaan. Tapi, semuanya akan kami data. Jika di kemudian hari terjaring lagi akan kami panggil orang tua atau gurunya, bahkan kalau yang sudah kerja akan kami datangi perusahaannya. Ini adalah bentuk sanksi sosial,” ujar Kurnia.
Camat mengancam akan menindak sesuai hukum yang berlaku bila ketahuan melanggar di kemudian hari. Tidak hanya pelaku, peringatan serupa juga diberikan kepada penyewa, broker, bahkan kalau ada mucikarinya.
Kurnia juga minta pengelola mengawasi sewa-sewaan harian yang rawan disalahgunakan untuk berbuat maksiat. Dia mengharapkan kegiatan dilaksanakan secara acak untuk membuat mereka tidak aman jika mau berbuat tindak asusila di PGV.
AKP Didin menuturkan akan membawa para pelaku penyakit masyarakat ini untuk rehabilitasi apabila kembali terjaring dalam razia selanjutnya.
"Kalau ada mucikarinya akan saya proses secara hukum sesuai Pasal 296 KUHP, ancaman penjara 2 tahun," ujar Didin.
Apartment Manager PGV Itha mengatakan, penyewa unit apartemen secara harian ini sudah sangat meresahkan pemilik dan penghuni yang tinggal di PGV. Karena itu, mereka mendukung badan pengelola untuk secara rutin membersihkan tempat tinggalnya dari perbuatan maksiat.
”Kami lakukan secara rutin untuk membuat orang tidak berani lagi menyewa apartemen di sini untuk hal-hal yang tidak pantas. Untuk operasi-operasi berikutnya baik Camat maupun Kapolsek sudah tegas akan memproses secara hukum,” kata Itha.
Untuk meminimalisasi terjadinya tindak penyalahgunaan sewa unit apartemen, dia mengimbau pemilik dan agen properti tidak menyewakan secara harian karena hal tersebut rawan disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Gunung Putri Kurnia Indra, Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, dan Danramil Kapten Kav La Ahmadin. Dalam operasi itu, 45 pasangan bukan pasutri terjaring, beberapa di antaranya masih remaja dan PSK.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah miras, alat kontrasepsi. Mereka kemudian dikumpulkan di balai warga di Tower Balsa untuk didata lalu diberi nasehat oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil.
Camat Gunung Putri Kurnia Indra mengaku sedih dan prihatin dengan temuan itu. Terlebih beberapa di antaranya merupakan pelajar.
”Perbuatan anda-anda ini buat malu orang tua dan keluarga. Untuk malam ini masih tahap pembinaan. Tapi, semuanya akan kami data. Jika di kemudian hari terjaring lagi akan kami panggil orang tua atau gurunya, bahkan kalau yang sudah kerja akan kami datangi perusahaannya. Ini adalah bentuk sanksi sosial,” ujar Kurnia.
Camat mengancam akan menindak sesuai hukum yang berlaku bila ketahuan melanggar di kemudian hari. Tidak hanya pelaku, peringatan serupa juga diberikan kepada penyewa, broker, bahkan kalau ada mucikarinya.
Kurnia juga minta pengelola mengawasi sewa-sewaan harian yang rawan disalahgunakan untuk berbuat maksiat. Dia mengharapkan kegiatan dilaksanakan secara acak untuk membuat mereka tidak aman jika mau berbuat tindak asusila di PGV.
AKP Didin menuturkan akan membawa para pelaku penyakit masyarakat ini untuk rehabilitasi apabila kembali terjaring dalam razia selanjutnya.
"Kalau ada mucikarinya akan saya proses secara hukum sesuai Pasal 296 KUHP, ancaman penjara 2 tahun," ujar Didin.
Apartment Manager PGV Itha mengatakan, penyewa unit apartemen secara harian ini sudah sangat meresahkan pemilik dan penghuni yang tinggal di PGV. Karena itu, mereka mendukung badan pengelola untuk secara rutin membersihkan tempat tinggalnya dari perbuatan maksiat.
”Kami lakukan secara rutin untuk membuat orang tidak berani lagi menyewa apartemen di sini untuk hal-hal yang tidak pantas. Untuk operasi-operasi berikutnya baik Camat maupun Kapolsek sudah tegas akan memproses secara hukum,” kata Itha.
Untuk meminimalisasi terjadinya tindak penyalahgunaan sewa unit apartemen, dia mengimbau pemilik dan agen properti tidak menyewakan secara harian karena hal tersebut rawan disalahgunakan.
(jon)