Teddy Minahasa Sebut Ada Nuansa Perang Bintang dalam Kasus yang Menjeratnya

Jum'at, 28 April 2023 - 12:35 WIB
loading...
Teddy Minahasa Sebut Ada Nuansa Perang Bintang dalam Kasus yang Menjeratnya
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut adanya nuansa perang bintang dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Awalnya, Teddy membeberkan pernyataan tentang perintah pimpinan oleh pejabat utama Polda Metro Jaya saat dirinya ditahan sekitar Oktober-November 2022.


Saat itu, mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juarsa dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menghampiri kamar selnya untuk menyampaikan permintaan maaf dan hanya menjalankan perintah pimpinan.

"Mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan, mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal. Ini semua atas perintah pimpinan. Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada saya pada 24 Oktober dan 4 November 2022," ujarnya.

"Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini," sambungnya.

Sehingga dari percakapan tersebut, Teddy menarik kesimpulan bahwa telah terjadi persaingan yang tidak sehat di internal Polri. Bahkan, ia menilai seperti ada nuansa perang bintang.

"Karena itu patutlah saya menarik kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat atau ada ya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir pada media massa arus utama pada beberapa waktu lalu," jelasnya.

Ditambah lagi, Teddy memerhatikan gelagat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya sangat sejalan dengan penyidik. "Di mana JPU telah beratraksi secara akrobatik di dalam konteks hukum ini untuk mengawal agar perintah pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan, dan pesanan dan industri hukum tadi sekarang sudah paripurna," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.

Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2728 seconds (0.1#10.140)