Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Pamer Prestasi dan Lantunkan QS Ali Imran 185
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa melantunkan potongan ayat suci Al-Quran Surah Ali Imran 185 pada persidangan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
Mulanya, Teddy yang duduk di hadapan majelis hakim itu membeberkan sejumlah prestasinya selama berkarier di kepolisian.
Mulai dari dirinya mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, mencegah penyelundupan kendaraan bermotor hingga menanggulangi konflik sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.
”Yang ketiga kontribusi lainnya kepada bangsa dan negara yang pernah saya ceritakan pada saat pembacaan pleidoi termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia. Itu adalah cikal bakal teroris,” kataTeddy di PN Jakarta Barat, Jumat.
Teddy mengatakan, dia selalu berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap dirinya, asalkan konflik yang terjadi harus segera reda.
”Karena saya sungguh mengimani surat Ali Imran ayat 185. Segala sesuatu yang bernyawa pada akhirnya mati,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.
Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mulanya, Teddy yang duduk di hadapan majelis hakim itu membeberkan sejumlah prestasinya selama berkarier di kepolisian.
Mulai dari dirinya mendapat penghargaan dalam bidang pelayanan publik, mencegah penyelundupan kendaraan bermotor hingga menanggulangi konflik sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa.
”Yang ketiga kontribusi lainnya kepada bangsa dan negara yang pernah saya ceritakan pada saat pembacaan pleidoi termasuk mencabut baiat terhadap 1.157 anggota Negara Islam Indonesia. Itu adalah cikal bakal teroris,” kataTeddy di PN Jakarta Barat, Jumat.
Teddy mengatakan, dia selalu berani berdiri paling depan dan mengesampingkan isu terburuk apapun terhadap dirinya, asalkan konflik yang terjadi harus segera reda.
”Karena saya sungguh mengimani surat Ali Imran ayat 185. Segala sesuatu yang bernyawa pada akhirnya mati,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang hari ini, Teddy menyampaikan duplik pribadinya yang berjudul Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi. Teddy menolak replik yang sebelumnya telah dikemukakan JPU.
Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)