Anggota Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:55 WIB
loading...
Anggota Polsek Tambora...
Penyanyi dangdut Saipul Jamil dalam sebuah wawancara, Selasa (9/1/2024). Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan untuk keperluan pemeriksaan pelanggaran SOP penangkapan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membebastugaskan anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil . Pembebasan tugas dilakukan untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.

Syahduddi memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang melakukan penangkapan Saipul Jamil untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).



Proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S menuai polemik di tengah masyarakat karena dianggap berlebihan dan melanggar SOP.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi.

Sebelumnya, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai petugas kepolisian telah melakukan pelanggaran SOP saat menangkap Saipul Jamil, beberapa waktu lalu. Penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dalam kasus SJ (Saipul Jamil) tersebut, petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut. SOP penangkapan itu diatur dalam pasal 70, 71, dan 72 peraturan Kapolri tersebut," kata Bambang.



Bambang menjelaskan, dalam Perkap tersebut disebut ada dua jenis penangkapan, yaitu dalam Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 soal penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka. Sesuai Pasal 71 tentang tertangkap tangan, rombongan Saipul Jamil dalam video yang beredar tersebut tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan.

Bisa jadi mereka baru saja membawa narkoba tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara arogan seperti terlihat dalam dalam video yang beredar di media sosial. Kecuali kepolisian melakukan razia yang tata caranya juga diatur Perkap dan dilakukan secara sopan dan humanis.

Sementara dalam video penangkapan Saipul Jamil, polisi tidak sedang melakukan razia dan juga tidak ada satupun yang berseragam yang menunjukkan atribut kepolisian. "Jadi layaklah perilaku oknum-oknum tersebut disebut sebagai premanisme," kata Bambang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)