Pemkot Jakut Sosialisasi Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:18 WIB
loading...
Pemkot Jakut Sosialisasi Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban saat Pandemi COVID-19
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar sosialisasi penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Ketentuan ini pun tercantum dalam fatwa MUI No 36/2020 tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di tengah wabah COVID-19.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, kegiatan sosialisasi dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara. Selama sosialisasi juga diberikan pembekalan penanganan limbah hewan kurban. (Baca juga; Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jaktim Periksa 10 Ribu Hewan Kurban )

"Adanya wabah virus Corona, maka tata cara penyembelihan hewan kurban berbeda dan mengikuti protap protokol kesehatan. Semuanya itu dilakukan agar terhindar dari risiko penularan COVID-19," kata Desi di Ruang Bahari, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (21/7/2020). (Baca juga; Antisipasi Penumpukan Limbah, Pemkot Jakut Siapkan Eco Kurban )

Desi menjelaskan, tata cara pengendalian penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 di antaranya petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti masker atau face shield dan sarung tangan. Kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan thermo gun, panitia kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.

Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban hanya dihadiri panitia kurban yang dibatasi jumlahnya. Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi penyembelihan, pendistribusian daging kurban langsung ke rumah mustahik. Kemudian, melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan.

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, panduan yang sudah ditetapkan tersebut harus dijalankan karena untuk keselamatan kita bersama. "Kami juga mengimbau kepada panitia kurban untuk tidak lagi menggunakan kantong kresek saat pembagian daging kurban tapi bisa pakai besek atau wadah lainnya yang ramah lingkungan," Ucap Budi.

Desi menambahkan, masyarakat harus tetap tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus rantai persebaran COVID-19. "Kedisplinan masyarakat harus semakin meningkat dan Ini adalah komitmen bersama agar jumlah orang yang terkena virus corona bisa terus berkurang dan wabah bisa segera berakhir," tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3497 seconds (0.1#10.140)