Jelang Idul Adha, Sudin KPKP Jaktim Periksa 10 Ribu Hewan Kurban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 10 ribu hewan kurban di 136 lokasi yang tersebar di 10 Kecamatan se-Jakarta Timur telah diperiksa oleh Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Timur. Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin 13 Juli 2020 lalu.
Kepala Sudin KPKP Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur , Yuli Absari mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2020 tentang pengendalian penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban jelang Idul Adha 2020/1441 H di masa pandemi Covid-19.
"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan ditemui hewan yang cacat 1 ekor dan belum cukup umur sebanyak 6 ekor," kata Yuli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7/2020). ( )
Yuli menjelaskan, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, setidaknya memiliki tiga kriteria antara lain sehat, tidak cacat, dan cukup umur untuk sapi di atas 2 tahun dan kambing di atas 1 tahun.
"Patokan kita dalam memeriksa hewan-hewan kurban mengedepankan ketiga syarat tersebut kemudian melakukan pemeriksaaan gigi, buah zakar, mata, tanduk, dan pemberian vitamin agar hewan nafsu makan," tuturnya. (Baca Juga: Jelang Idul Adha 1441 H, Petugas Cek Kesehatan Hewan Kurban)
Setelah dilalukan semua pemeriksaan kepada hewan kurban langkah selanjutnya adalah Sudin KPKP Pemkot Jakarta Timur mengeluarkan Surat Keterangah Kesehatan Hewan (SKKH) yang diberikan kepada pengelola penampungan hewan.
"Proses ini kita lakukan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang mereka beli layak untuk menjadi hewan kurban, untuk itu Kami mengimbau agar masyarakat membeli hewan kurban di tempat resmi pengawasan Sudin KPKP," kata Yuli.
Kepala Sudin KPKP Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur , Yuli Absari mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2020 tentang pengendalian penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban jelang Idul Adha 2020/1441 H di masa pandemi Covid-19.
"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan ditemui hewan yang cacat 1 ekor dan belum cukup umur sebanyak 6 ekor," kata Yuli saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/7/2020). ( )
Yuli menjelaskan, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, setidaknya memiliki tiga kriteria antara lain sehat, tidak cacat, dan cukup umur untuk sapi di atas 2 tahun dan kambing di atas 1 tahun.
"Patokan kita dalam memeriksa hewan-hewan kurban mengedepankan ketiga syarat tersebut kemudian melakukan pemeriksaaan gigi, buah zakar, mata, tanduk, dan pemberian vitamin agar hewan nafsu makan," tuturnya. (Baca Juga: Jelang Idul Adha 1441 H, Petugas Cek Kesehatan Hewan Kurban)
Setelah dilalukan semua pemeriksaan kepada hewan kurban langkah selanjutnya adalah Sudin KPKP Pemkot Jakarta Timur mengeluarkan Surat Keterangah Kesehatan Hewan (SKKH) yang diberikan kepada pengelola penampungan hewan.
"Proses ini kita lakukan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang mereka beli layak untuk menjadi hewan kurban, untuk itu Kami mengimbau agar masyarakat membeli hewan kurban di tempat resmi pengawasan Sudin KPKP," kata Yuli.
(mhd)