Profil Iman Mahlil Lubis, Tersangka Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid Jakarta

Rabu, 12 April 2023 - 18:51 WIB
loading...
Profil Iman Mahlil Lubis, Tersangka Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid Jakarta
Iman Mahlil Lubis merupakan tersangka kasus penipuan kotak amal masjid di Jakarta dengan modus pemalsuan QRIS. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Iman Mahlil Lubis merupakan tersangka kasus penipuan kotak amal masjid di Jakarta dengan modus pemalsuan QRIS . Dengan modus tersebut, setiap jamaah masjid yang akan berinfak, masuk ke dalam rekening pribadinya.

Namun aksi penipuannya itu terbongkar karena terekam kamera CCTV Masjid. Iman Mahlil kemudian ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Selatan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sejumlah informasi terkait identitas pelaku pun diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.


Profil Iman Mahlil Lubis

Pelaku kasus penipuan dengan menempelkan barcode QRIS tersebut memiliki nama lengkap Muhammad Iman Mahlil Lubis. Saat ditangkap, ia memberikan keterangan bahwa dirinya berusia 39 tahun.

Polda Metro Jaya menyebut bahwa tersangka merupakan mantan karyawan di salah satu bank naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya dikutip Rabu (12/4/2023).

Namun, Auliansyah mengaku belum bisa memberikan identitasnya secara rinci. Sebab tersangka hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.



"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada Subuh hari ini," Imbuhnya.

Pada saat penangkapan, Iman Mahlil diketahui telah melancarkan aksinya di dua masjid sekaligus yakni Masjid Nurul Iman di Blok M Mal Square, Kebayoran Baru dan Masjid Nurullah Kalibata City, Jakarta Selatan.

Selain dua masjid tersebut, pelaku telah mengaku kepada Polda Metro Jaya bahwa dirinya telah mengganti kode QRIS sebanyak 38 masjid yang sebagian besar tersebar di seluruh wilayah kota Jakarta.

Atas tindakannya itu, pelaku atas nama Iman Mahlil Lubis dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)