Pengguna KRL Mulai Hari ini Wajib Pakai Lengan Panjang atau Jaket

Senin, 20 Juli 2020 - 04:00 WIB
loading...
Pengguna KRL Mulai Hari ini Wajib Pakai Lengan Panjang atau Jaket
Para pengguna KRL mulai hari ini diwajibkan menggenakan baju lengan panjang atau pun jaket. FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan baru untuk para pengguna moda kereta api listrik (KRL) di Jabodetabek pada masa pandemi COVID-19 . Aturan baru itu yakni para pengguna KRL diwajibkan menggenakan baju lengan panjang atau pun jaket.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Aturan baru itu diberlakukan mulai hari ini, Senin, (20/7/2020).

"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba melalui keterangan resminya, Senin (20/7/2020).( )

Anne menjelaskan, aturan untuk menggunakan pakaian lengan panjang saat naik kereta masih dalam proses sosialisasi. Sehingga, PT KCI nantinya masih akan melakukan imbauan terhadap para pengguna KRL dan belum ada sanksi.

"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," ucapnya.

Berkaitan dengan protokol kesehatan, sambung Anne, para pengguna KRL juga tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak dengan pengguna lain saat berada di stasiun maupun di dalam KRL.

"Pengguna juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang telah tersedia di seluruh stasiun untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL," imbuhnya.

Tak hanya itu, kata Anne, para pengguna KRL juga disarankan untuk menggunakan alat pelindung diri tambahan misalnya pelindung wajah dan membawa cairan pembersih tangan untuk digunakan sendiri sesuai kebutuhan.

"Sementara itu, Stasiun Bogor, Stasiun Cilebut, dan Stasiun Cikarang juga akan berlaku sebagai stasiun khusus KMT pada setiap hari Senin," bebernya.( )

Sebelumnya, sejak 13 Juli 2020, uji coba penerapan stasiun khusus KMT di tiga stasiun tersebut telah berlangsung. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, maka pemberlakuan stasiun khusus KMT di tiga stasiun tersebut mulai 3 Agustus 2020 akan berlaku setiap hari kerja Senin hingga Jumat.

Di akhir pekan maupun di hari libur nasional, tiga stasiun tersebut juga dapat melayani transaksi dengan Tiket Harian Berjaminan (THB). Melalui kebijakan ini, layanan tiket di Stasiun Bogor, Stasiun Cilebut, dan Stasiun Cikarang hanya dapat menerima transaksi menggunakan KMT, kartu elektronik bank, dan tiket dengan kode QR melalui aplikasi Link Aja.

"Para pengguna yang bertransaksi dengan THB PP masih dapat melakukan perjalanan kembali dari ketiga stasiun tersebut," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3439 seconds (0.1#10.140)