PT KCI Tegaskan Penggunaan Face Shield bagi Penumpang KRL Tidak Wajib
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan penggunaan face shield atau pelindung wajah bagi penumpang KRL Commuter Line bukan suatu kewajiban. Pernyataan ini disampaikan Vice President Coorporate Communication PT KCI, Anne Purba terkait keresahan sejumlah penumpang soal penerapan penggunaan face shield.
Meski demikian, PT KCI tetap menyarankan penggunaan face shield atau pelindung wajah.“Face shield sangat disarankan, tidak wajib,” ungkap Anne Purba saat dikonfrirmasi SINDOnews pada Minggu (19/7/2020).
Anne menuturkan, protokol kesehatan yang diterapkan merujuk dari Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 14/2020. Dalam poin A.3 protokol kesehatan poin a tentang persyaratan penumpang dijelaskan ada enam poin. “Salah satunya penggunaan jaket atau pakaian lengan panjang,” tuturnya. (Baca: Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang)
Selain hal itu, ada penumpang diwajibkan menggunakan masker, membawa handsanitizer, tak boleh bicara dalam kereta, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik di dalam gerbong dan stasiun.
Meski demikian, PT KCI tetap menyarankan penggunaan face shield atau pelindung wajah.“Face shield sangat disarankan, tidak wajib,” ungkap Anne Purba saat dikonfrirmasi SINDOnews pada Minggu (19/7/2020).
Anne menuturkan, protokol kesehatan yang diterapkan merujuk dari Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 14/2020. Dalam poin A.3 protokol kesehatan poin a tentang persyaratan penumpang dijelaskan ada enam poin. “Salah satunya penggunaan jaket atau pakaian lengan panjang,” tuturnya. (Baca: Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang)
Selain hal itu, ada penumpang diwajibkan menggunakan masker, membawa handsanitizer, tak boleh bicara dalam kereta, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik di dalam gerbong dan stasiun.
(hab)