Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) terus memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line.Hal demikian disampaikan oleh Vice President (VP) Corporate Communications PT KCI, Anne Purba.
"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar Anne saat dihuhungi SINDOnews, Sabtu (18/7/2020). (Baca Juga: DPR Minta KCI Terapkan Protokol Kesehatan di KRL Commuter Line)
Kebijakan ini, lanjut Anne, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran ini, pakaian lengan panjang atau jaket menjadi persyaratan penumpang kereta api perkotaan.
"Bagi pengguna yang tidak menggunakan pakaian dengan lengan panjang maka tidak dapat menggunakan KRL," katanya. (Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Anies: Tidak Disiplin PSBB Kembali Diperketat)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kereta sebagai salah satu tempat berpotensi terjadi penularan virus Corona atau Covid-19. KRL juga dianggap kerap membuat kerumunan di tengah merebaknya Corona. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengaku, selama ini telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa kompromi.
"Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar Anne saat dihuhungi SINDOnews, Sabtu (18/7/2020). (Baca Juga: DPR Minta KCI Terapkan Protokol Kesehatan di KRL Commuter Line)
Kebijakan ini, lanjut Anne, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran ini, pakaian lengan panjang atau jaket menjadi persyaratan penumpang kereta api perkotaan.
"Bagi pengguna yang tidak menggunakan pakaian dengan lengan panjang maka tidak dapat menggunakan KRL," katanya. (Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Anies: Tidak Disiplin PSBB Kembali Diperketat)
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, kereta sebagai salah satu tempat berpotensi terjadi penularan virus Corona atau Covid-19. KRL juga dianggap kerap membuat kerumunan di tengah merebaknya Corona. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengaku, selama ini telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tanpa kompromi.
(mhd)