Kemenag Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah Gegara Tipu Ratusan Jemaah

Sabtu, 01 April 2023 - 21:06 WIB
loading...
A A A
Untuk di DKI Jakarta dan sekitarnya, jumlah jemaah yang menjadi korban PT Naila sudah lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp100 miliar.

Meski begitu, penyidik menduga masih banyak jemaah lain yang menjadi korban penipuan. Sebab, PT Naila memiliki 316 cabang di seluruh wilayah Indonesia.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah pun dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2930 seconds (0.1#10.140)