Kemenag Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah Gegara Tipu Ratusan Jemaah

Sabtu, 01 April 2023 - 21:06 WIB
loading...
Kemenag Blacklist Travel Umrah Naila Syafaah Gegara Tipu Ratusan Jemaah
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) ke dalam daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umrah . Langkah tersebut diambil setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran karena menipu ratusan jemaah umrah.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI Mujib Roni menjelaskan, informasi mengenai PT Naila juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi Kemenag RI.

"Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI. Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," kata Mujib saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Berdasarkan penelusuran dalam laman resmiKemenag.go.id, informasi mengenai PT Naila sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi.

Sebelumnya, PT Naila sempat tercatat dalam daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang memiliki izin resmi di situsKemenag.go.id.

Dalam laman tersebut PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dipimipin oleh direktur utama bernama Hermansyah Syafiuddin. PT Naila memiliki 48 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah di tanah air.



Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Naila telah menipu ratusan jemaah umrah. Beberapa di antaranya bahkan ditelantarkan di Arab Saudi usai diberangkatkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)