Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Menko Marves di PN Jaktim

Sabtu, 01 April 2023 - 17:08 WIB
loading...
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Siap Hadapi Menko Marves di PN Jaktim
Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti siap menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti siap menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan . Rencananya sidang perdana itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 April 2023.

Sidang perdana diagendakan untuk pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait itu, Haris Azhar menyatakan sudah siap menghadapi jalannya persidangan. "Sangat siap," kata Haris saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).

Begitu pula dengan Fatia. Dia mengaku sudah siap menghadapi persidagan. "Berdoa dan siap-siap saja," kata Fatia.

Peneliti KontraS ini mengaku tak banyak melakukan persiapan jelang persidangan. Sebab, dirinya akan terlebih dahulu mendengarkan isi dakwaan JPU.

"Ya kan dari riset saja. Ini kan sidang pertama baru pembacaan dakwaan. Lihat saja prosesnya," jelasnya.



Baik Haris maupun Fatia tidak menjawab secara gamblang mengenai optimistis mereka lolos dari jeratan hukum di pengadilan. Namun, kedua dipastikan akan hadir dalam sidang perdana.

Sekadar diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)