Dakwaan Rampung, Haris Azhar dan Fatia Segera Diadili di PN Jaktim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar rampung disusun kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan Senin (27/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.
”Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,"”ujar Ady kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ady menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak PN Jaktim. ”Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,” terang Ady.
Sebelumnya, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).
Kepala Kejari Jakarta Timur, Dwi Antoro mengungkapkan penyerahan berkas keduanya dikarenakan lokasi peristiwa terjadinya kasus dugaan pidana tersebut di Jakarta Timur. Meski sudah diterima berkasnya, baik Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan.
”Betul tidak dilakukan penahanan, karena secara yuridis dan normatif di dalam KUHP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteri untuk penahanan,” ujar Dwi.
Dwi mengungkapkan, karena baru melaksanakan tahapan pelimpahan berkas perkara, Majelis Hakim belum bisa menetapkan tanggal sidang keduanya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan Senin (27/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.
”Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,"”ujar Ady kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ady menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak PN Jaktim. ”Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,” terang Ady.
Sebelumnya, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).
Kepala Kejari Jakarta Timur, Dwi Antoro mengungkapkan penyerahan berkas keduanya dikarenakan lokasi peristiwa terjadinya kasus dugaan pidana tersebut di Jakarta Timur. Meski sudah diterima berkasnya, baik Haris Azhar dan Fatia tidak ditahan.
”Betul tidak dilakukan penahanan, karena secara yuridis dan normatif di dalam KUHP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteri untuk penahanan,” ujar Dwi.
Dwi mengungkapkan, karena baru melaksanakan tahapan pelimpahan berkas perkara, Majelis Hakim belum bisa menetapkan tanggal sidang keduanya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(ams)