Bermodalkan Lencana Polisi dan Pistol Mainan, Begal Rampas HP dan Dompet IRT di Cilincing

Rabu, 29 Maret 2023 - 03:03 WIB
loading...
Bermodalkan Lencana Polisi dan Pistol Mainan, Begal Rampas HP dan Dompet IRT di Cilincing
Seorang pelaku begal bernama Yono Kuswanto (64) melakukan perampasan handphone dan dompet seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP (38). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Seorang pelaku begal bernama Yono Kuswanto (64) melakukan perampasan handphone dan dompet seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RP (38). Dalam aksinya pelaku berpura-pura menjadi polisi gadungan .

Pada saat melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban sambil menunjukkan lencana dan pistol mainan dan merampas handphone dan dompet korbannya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.



Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa ini bermula saat korban baru tiba dari kampungnya di Brebes, Jawa Tengah dan sedang menunggu taksi daring yang sudah dipesan.

"Korban bersama anak dan adiknya baru tiba dari kampung (Brebes), ingin pulang ke rumah yang beralamat di Tugu Utara," ujar Gidion saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023) malam.

Saat menunggu di pinggir jalan, korban bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian membuka obrolan sembari meminta korban tidak menunggu di trotoar jalan, melainkan di halte terdekat.

Sesampainya di halte, korban RP dihampiri pelaku lagi yang kini mulai mengambil paksa handphone serta dompetnya. "Kemudian pelaku bilang kepada korban, ibu jangan takut, saya ini petugas, saya punya ini, sambil menunjukkan senjata api dan lencana kepolisian. Senpi tersebut adalah senpi mainan," jelasnya.

Usai merampas harta milik korban, pelaku langsung melarikan diri dengan motornya. Tidak tinggal diam, adik korban langsung mengambil tindakan dengan menarik jaket pelaku. Pelaku pun terjatuh dari sepeda motornya.

"Selanjutnya pelaku diamankan di pos sekuriti PT Bogasari, tidak lama kemudian pelaku dibawa ke polsek guna penanganan lebih lanjut," ucap Kapolres.



Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepucuk senjata api mainan, lencana Tribrata, kartu anggota Pam Swakarsa. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan kini sudah mendekam di penjara.

(Yohannes Tobing)
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)