Pengelolaan Aset Daerah, DPRD Kota Bogor Rapat dengan Disperumkim dan Dispora

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:30 WIB
loading...
Pengelolaan Aset Daerah, DPRD Kota Bogor Rapat dengan Disperumkim dan Dispora
Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar raker dengan Disperumkin dan Dispora, Rabu (22/2/2023). Mereka membahas rencana pengelolaan Taman Manunggal serta GOM di Bogor Selatan dan Bogor Utara. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Rabu (22/2/2023). Mereka membahas rencana pengelolaan ruang publik yakni Taman Manunggal serta Gelanggang Olahraga Masyarakat di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Utara.

Raker dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan. Turut hadir Wakil Ketua Komisi II, Jatirin, Sekretaris Komisi II, Mardiyanto beserta anggota Komisi II, Muaz HD, Rizal Utami, Ujang Sugandi, Mahpudi Ismail, Sopian Ali Agam, dan Oyok Sukardi.

Dalam rapat tersebut, Disperumkim dan Dispora Kota Bogor menyebutkan akan mematok tarif untuk warga yang ingin menggunakan fasilitas lapangan bola di Taman Manunggal serta GOM Bogor Utara dan Selatan.
Hal tersebut lantaran tingginya biaya pemeliharaan ketiga aset tersebut. Apalagi ada potensi pendapatan dari ketiga aset yang baru rampung di akhir Desember tahun lalu tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menilai perlu ada kajian khusus tentang tarif ini. Namun khusus Taman Manunggal, seharusnya Pemkot Bogor tidak membebankan biaya kepada warga yang ingin menggunakan fasilitas tersebut.

"Jadi kalau Manunggal itu kan taman, sama seperti taman-taman lainnya. Heulang, Sempur, Kecnana, dan taman lain yang sudah jadi. Selama ini dikelola oleh pemerintah, dan cukup baik sampai saat ini tifak ada masalah. Bahkan masyarakat bisa menikmatinya dengan gratis dan baik," kata Anita dalam siaran persnya, Minggu (25/2/2023).

Rencana memberikan pengelolaan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan pendapatan, menurut Anita, sebaiknya dilakukan untuk aset lain. Hanya saja, Anita memberikan masukan kepada Disperumkim Kota Bogor untuk menata PKL yang mulai bermunculan di sekitaran lapangan.

Hal tersebut bertujuan menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar Taman Manunggal.

Selain itu, politikus Partai Demokrat ini menilai pengelolaan GOM Bogor Selatan dan Bogor Utara perlu dikaji lebih lanjut. Jika GOM tersebut dikelola Dispora langsung, maka perlu ada payung hukum yang mengatur besaran biaya yang dikenakan.

"Oleh sebab itu kalau kita pasti menunggu, kebutuhan dari Dispora. Kalau misalnya dikelola oleh pihak ketiga seperti apa, kalau dikelola oleh sendiri seperi apa," jelas Anita.

Anita pun menyampaikan kiritiknya. Seharusnya pembangunan yang dilakukan dibarengi dengan perencanaan pengelolaannya. Sehingga setelah pembangunan itu selesai, Pemkot Bogor bisa mengambil langkah apa yang akan dilakukan untuk aset tersebut.

"Perencanaannya seperti apa, mau dikelola seperti apa, siapa, bagaimana, kelembagaannya, itu harus sudah direncanakan sebelum jadi. Jadi pada saat sudah pelaksanaan, sudah jadi, kita tinggal monitoring. Itu kritik kami," tuturnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)