Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Versi Pacar Mario

Sabtu, 25 Februari 2023 - 10:23 WIB
loading...
Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Versi Pacar Mario
Pacar Mario Dandy Satriyo yakni A alias AG (15). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum AG alias A (15), Mangatta Toding Allo mengungkapkan kronologi saat Mario Dandy Satrio (20) hendak menganiaya korban D (17). Tindakan penganiayaan itu bermula kala D menjemput A usai pulang sekolah.

Mangatta mengklaim, kliennya memang telah berniat untuk mengambil kartu pelajar dari korban D. Ia menegaskan, A tak ada niat sama sekali untuk mencelakai D.

”Jadi begini, ini sudah ada di BAP, waktu itu saksi lagi di sekolah, sudah pulang sekolah, si tersangka ini harusnya magang, dia akhirnya menjemput AG, layaknya orang pacaran seperti biasa. Awalnya mau mengambil kartu pelajar,” kata Mangatta, Sabtu (25/2/2023).

Mangatta menegaskan, kliennya tak ada niat mencelakai korban D. Bahkan, kliennya telah peringatkan Mario untuk tidak berbuat senonoh kepada D.

”Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini. Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," terang Mangatta.

Bahkan, kliennya telah memperingati Dandy sebanyak tiga kaki untuk tidak mencelakai David. Namun, peringatan itu tak diindahkan tersangka. Alhasil, Mario menganiaya D.Atas tindakan itu, kliennya sempat syok.

Hal itu ditandai lantaran kliennya mengaku hanya bisa mematung saat turun dari mobil. Kendati begitu, Mangatta bahwa kliennya sempat berniat untuk monolong korban. Caranya memegang kepala untuk memastikan keadaan korban seraya meminta pertolongan.



Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satrio yang anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial D. Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.



Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D. Peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.7045 seconds (0.1#10.140)