Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying di SMA Binus Serpong

Jum'at, 01 Maret 2024 - 12:20 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying di SMA Binus Serpong
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus perundungandi SMA Binus Serpong. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus dugaan bullying atau perundungan yang melibatkan siswa SMA Binus Serpong , Tangerang Selatan, terus diusut Polres Metro Tangsel. Berdasarkan gelar perkara, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan kronologi perundungan yang juga melibatkan anak seorang artis ternama berinisal VR tersebut.



"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban laki-laki (17) yang diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ujar AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Dia menuturkan para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih "Tradisi" tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas.

"Dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan atau intsruksl untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, kata AKP Alvino, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sementara hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami trauma berat.

"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," bebernya.

Atas kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka, 7 orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), dan 1 saksi yang diduga melalukan pelecehan seksual.

"Tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19). Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," tutur Alvino.



Adapun anak artis VR yang terlibat dalam kasus ini diduga masuk dalam daftar ABH bersama tujuh lainnya.

"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, delapan orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan 4 orang tersangka," tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)