Diserahkan ke Kejari, Pembantai Anak dan Istri di Depok Terancam Hukuman Mati

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:25 WIB
loading...
Diserahkan ke Kejari, Pembantai Anak dan Istri di Depok Terancam Hukuman Mati
Pembantai anak dan istri yakni tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) terancam hukuman mati. Foto/Istimewa
A A A
DEPOK - Rizky Noviyandi Achmad (31) terancam hukuman mati. Dia adalah ayah yang tega membantai anak istri hingga anaknya meregang nyawa. Dalam waktu dekat, Rizky akan menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.

Saat ini sudah dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok. Sidang Rizky akan digelar di Pengadilan Negeri Depok. Dia dijerat Pasal Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 44No 23 Tahun 2004.

“Kami telah melaksanakan penerimaan tersangka Rizky Noviyandi Achmad dan barang bukti. Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke-depan di Rutan Depok,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, Rabu (22/2/2023).



Pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait Pasal 44Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tim jaksa sudah dibentuk dan akan dipimpin oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.

“Iya, jadi rencananya Bu Kajari Depok yang akan jadi JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya secara langsung, bersama empat jaksa lainnya, yakni saya, Putri Dwi Astrini, Alfa Dera dan Faisal Anwar,” tambahnya.



Rizky melakukan pembantaian terhadap anak dan istrinya di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok. Dia disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh anaknya yan hendak berangkat sekolah. Pembantaian itu dilakukan menggunakan golok.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)