Kasus Majikan Tak Sengaja Tembak Sopir, Polisi Sebut Senpi Pelaku Miliki Surat Izin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih mendalami kasus dugaan majikan berinisial E tak sengaja meletuskan senjata api (senpi) miliknya hingga membuat sopir pribadinya, AM terluka. Salah satunya tentang perizinan kepemilikan senpi tersebut.
"Ada surat izinnya. Masih kami dalami lebih lanjut," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, sejauh ini majikan berinisial E tersebut diketahui memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut. Hanya saja, dia tidak menjelaskan, secara detail jenis senpi yang dimiliki E hingga akhirnya meletus dan membuat sopirnya itu terluka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menambahkan, terkait senpi yang dimiliki E hingga tak sengaja meletus dan mengenai korban itu, polisi masih diperiksa lebih lanjut. Termasuk asal-usul senpi tersebut.
"Kita akan cek kembali ya izinnya dan kita dalami lebih lanjut soal senpi tersebut. Kita akan tanyakan lebih jauh," katanya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, seorang sopir pribadi berinisial AM tertembak senjata api milik majikannya berinisial E. Akibatnya AM menderita luka tembak di bagian kening.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, insiden tertembaknya AM bermula dari informasi adanya pasien dengan luka tembak di RS Mayapada. Petugas pun melakukan pengecekan dan benar saja ada pasien atas nama AM dengan luka tembak di kening.
"AM dibawa ke RS Mayapada dengan luka tembak di kening pada 17 Februari 2023 malam," kata Ade kepada wartawan Senin 20 Februari 2023.
Ade menuturkan, petugas melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang hingga akhirnya mendapatkan kronologi insiden tersebut. Peristiwa bermula ketika AM mengantar sang majikannya menggunakan mobil Fortuner.
Tepat di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, E yang duduk di bangku belakang memeriksa tas yang terdapat senjata api tersebut.
"Ada surat izinnya. Masih kami dalami lebih lanjut," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, sejauh ini majikan berinisial E tersebut diketahui memiliki izin kepemilikan senjata api tersebut. Hanya saja, dia tidak menjelaskan, secara detail jenis senpi yang dimiliki E hingga akhirnya meletus dan membuat sopirnya itu terluka.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menambahkan, terkait senpi yang dimiliki E hingga tak sengaja meletus dan mengenai korban itu, polisi masih diperiksa lebih lanjut. Termasuk asal-usul senpi tersebut.
"Kita akan cek kembali ya izinnya dan kita dalami lebih lanjut soal senpi tersebut. Kita akan tanyakan lebih jauh," katanya.
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, seorang sopir pribadi berinisial AM tertembak senjata api milik majikannya berinisial E. Akibatnya AM menderita luka tembak di bagian kening.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary mengatakan, insiden tertembaknya AM bermula dari informasi adanya pasien dengan luka tembak di RS Mayapada. Petugas pun melakukan pengecekan dan benar saja ada pasien atas nama AM dengan luka tembak di kening.
"AM dibawa ke RS Mayapada dengan luka tembak di kening pada 17 Februari 2023 malam," kata Ade kepada wartawan Senin 20 Februari 2023.
Ade menuturkan, petugas melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang hingga akhirnya mendapatkan kronologi insiden tersebut. Peristiwa bermula ketika AM mengantar sang majikannya menggunakan mobil Fortuner.
Tepat di Jalan Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, E yang duduk di bangku belakang memeriksa tas yang terdapat senjata api tersebut.
(mhd)