Pekerja Hiburan Malam Nyambi Jualan Sabu-Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sudah sekitar enam bulan mengedarkan sabu-sabu , seorang pekerja tempat hiburan malam berinisial AH (31) akhirnya ditangkap polisi. Tersangka AH ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Terogong 2, Cilandak, Jakarta Selatan, akhir bulan Juni lalu.
Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, AH mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu-sabu di tempat hiburan malam. Sebelum jadi pengedar sabu-sabu, awalnya dia adalah seorang pemakai sabu-sabu.
"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga; Polrestro Jakarta Barat Ciduk Kurir Narkoba di Bintaro, Sita 18 Paket Sabu-Sabu )
“Selama pandemi AH ternyata juga masih melakukan transaksi sabu-sabu. Narkoba dugunakan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," jelasnya. (Baca juga; Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan 8,5 Kg Sabu dan 29.000 Butir Ekstasi )
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 0,48 gram. Kepada polisi, AH mengatakan menjual narkoba dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.
"Didapati 4 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pancoran," jelasnya. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto mengatakan, AH mengaku sudah enam bulan mengedarkan sabu-sabu di tempat hiburan malam. Sebelum jadi pengedar sabu-sabu, awalnya dia adalah seorang pemakai sabu-sabu.
"Di samping pemakai, tersangka ini juga menawarkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Johanies Soeprijanto di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Baca juga; Polrestro Jakarta Barat Ciduk Kurir Narkoba di Bintaro, Sita 18 Paket Sabu-Sabu )
“Selama pandemi AH ternyata juga masih melakukan transaksi sabu-sabu. Narkoba dugunakan untuk meningkatkan stamina karena pekerjaan di tengah malam," jelasnya. (Baca juga; Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan 8,5 Kg Sabu dan 29.000 Butir Ekstasi )
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan AH polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 0,48 gram. Kepada polisi, AH mengatakan menjual narkoba dengan harga Rp400.000 kepada pengunjung.
"Didapati 4 paket berisi kristal putih yang diduga narkoba. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pancoran," jelasnya. Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(wib)