Diduga Cabuli 7 Siswi SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Terancam 15 Tahun Bui
loading...
A
A
A
JAKARTA - Oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar ( SD ) Negeri di Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam 15 tahun penjara. Tersangka berinisial A kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur .
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan, total jumlah korban pelecehan seksual tersebut berjumlah tujuh siswa.Ia menuturkan, tersangka A kini terancam 15 tahun penjara ditambah 2/3 masa kurungan karena berprofesi sebagai guru.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan sebagai guru, maka ditambah 2/3," ujar Fanani di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jumat (10/2/2023).
Fanani melanjutkan, tujuh korban anak di bawah umur tersebut kini sudah melakukan visum dan diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
"Tujuh orang korban tersebut sudah kita lakukan visum dan sudah kita koordinasikan juga ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," jelas Fanani.
Fanani menyampaikan, tersangka A disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak."Tersangka A dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Fanani membeberkan kronologi tindakan tidak senonoh tersangka A kepada anak didiknya tersebut. Dia mengatakan, awalnya A memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya. Selanjutnya, kata dia, keesokan harinya siswanya itu dipanggil satu per satu di depan kelas guna diperiksanya tugasnya tersebut. Kemudian terjadilah pencabulan tersebut.
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan, total jumlah korban pelecehan seksual tersebut berjumlah tujuh siswa.Ia menuturkan, tersangka A kini terancam 15 tahun penjara ditambah 2/3 masa kurungan karena berprofesi sebagai guru.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena yang bersangkutan sebagai guru, maka ditambah 2/3," ujar Fanani di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jumat (10/2/2023).
Fanani melanjutkan, tujuh korban anak di bawah umur tersebut kini sudah melakukan visum dan diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.
"Tujuh orang korban tersebut sudah kita lakukan visum dan sudah kita koordinasikan juga ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," jelas Fanani.
Fanani menyampaikan, tersangka A disangkakan dengan sejumlah pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak."Tersangka A dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
Fanani membeberkan kronologi tindakan tidak senonoh tersangka A kepada anak didiknya tersebut. Dia mengatakan, awalnya A memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya. Selanjutnya, kata dia, keesokan harinya siswanya itu dipanggil satu per satu di depan kelas guna diperiksanya tugasnya tersebut. Kemudian terjadilah pencabulan tersebut.
(mhd)