RPA Partai Perindo Akan Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim

Selasa, 09 Januari 2024 - 18:15 WIB
loading...
RPA Partai Perindo Akan Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak di PN Jaktim
Ketua bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu. Foto/Muhammad Refi Sandi/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo akan terus mengawal kasus pencabulan anak dibawah umur yang tengah berjalan persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa D (50) yang melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berinisial N (7) pada Selasa (9/1/2024).

"Disini kita akan mendampingi terus dalam agenda selanjutnya tanggapan dari pihak penasehat hukumnya dimana sebelumnya didakwa dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Agenda selanjutnya tetap akan didampingi dalam tanggapan dari pihak penasehat hukum," kata Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu saat ditemui di lokasi.

Amriadi pun berharap kasus serupa tidak terulang sehingga RPA Perindo yang merupakan sayap Partai Perindo dengan nomor urut 16 di kertas suara Pemilu 2024 itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengawasi anak terutama cara berpakaian.

Ia menyebut, pakaian yang feminim yang dikenakan anak dapat memancing predator untuk melakukan tindak pidana pencabulan.

"Harapan kita dalam kasus ini yang terjadi adalah kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati kepada anaknya, jangan selalu membeli pakaian minim untuk anak. Ini perbuatan salah dari orang tua membelikan baju minim kepada anak. Ini menjadi ruang bagi predator pencabulan tersebut. Sehingga terjadi tindak pidana pencabulan tersebut. Kepada setiap orang tua agar menjaga anak dan memperhatikan apa yang dilakukan anak dari pakaian hingga perilaku mereka dilingkungan itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Amriadi mengajak masyarakat untuk melapor jika mengalami kasus tindak pidana berkaitan dengan perempuan dan anak. RPA Perindo berkantor di Lantai 12 iNews Tower, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

"Untuk kasus yang dialami masyarakat apabila mengalami hal yang rasa perbuatan pidana menyalahi norma hukum masyarakat segera melapor ke kami di RPA Perindo Lantai 12 MNC Tower, Jakarta Pusat. Via email maupun telepon juga bisa kami akan langsung menangani hal tersebut kemudian kami dampingi dimana pun baik tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sampai inkrah kami dampingi terus," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)