Ditangkap Gara-gara Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur, Lansia di Matraman Mengaku Khilaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial S, pelaku pencabulan 3 bocah perempuan di bawah umur di Matraman, Jakarta Timur. Kepada polisi, pelaku mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya.
"Merasa khilaf. Tapi dari hasil keterangan, yang bersangkutan belum pernah menikah dan beliau sangat tertarik terhadap anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Meski belum dapat disimpulkan mengidap kelainan pedofilia karena belum ditetapkan oleh ahli, tapi dari keterangan pelaku yang berinisial S tersebut mengaku memang memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. Ia mengaku bergairah ketika melihat ketiga korban berinisial AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat mengambil bunga di pekarangan rumah pelaku.
Ketiga korban dicabuli dengan cara digendong oleh pelaku lalu diraba alat kelaminnya ketika hendak diturunkan. Pelaku juga sempat meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.
"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Liat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," ujar Nicolas.
Nicolas mengatakan S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
"Merasa khilaf. Tapi dari hasil keterangan, yang bersangkutan belum pernah menikah dan beliau sangat tertarik terhadap anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Meski belum dapat disimpulkan mengidap kelainan pedofilia karena belum ditetapkan oleh ahli, tapi dari keterangan pelaku yang berinisial S tersebut mengaku memang memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. Ia mengaku bergairah ketika melihat ketiga korban berinisial AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat mengambil bunga di pekarangan rumah pelaku.
Ketiga korban dicabuli dengan cara digendong oleh pelaku lalu diraba alat kelaminnya ketika hendak diturunkan. Pelaku juga sempat meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.
"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Liat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," ujar Nicolas.
Nicolas mengatakan S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(abd)