Oknum Guru Cabul di SDN Duren Sawit Jadi Tersangka, Begini Kronologi Pelecehan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 18:24 WIB
loading...
Oknum Guru Cabul di...
Oknum guru cabul di SDN Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial A meringkuk di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan oknum guru cabul di SDN Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial A sebagai tersangka pelecehan seksual. Guru itu diduga melecehkan 7 siswi.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan kronologi modus A yang melecehkan anak didiknya. Awalnya A memberikan tugas pekerjaan rumah (PR) kepada muridnya kemudian dipanggil satu persatu di depan kelas untuk diperiksanya PR.
Baca juga: Cabuli Murid SD, Oknum Guru Agama di Duren Sawit Ditangkap

"Tersangka A memanggil siswi satu persatu ke depan kelas lalu dipangku," ujar Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Tersangka A disangkakan sejumlah pasal tindak pidana pencabulan anak. Tersangka A dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka A dijerat hukuman pidana 15 tahun penjara. Namun, karena A berprofesi sebagai guru, maka hukuman penjaranya ditambah 10 tahun atau 2/3 hukumannya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum guru yang diduga melakukan aksi pencabulan ke sejumlah siswi SDN Duren Sawit, Jakarta Timur.

Oknum guru sedang dalam pemeriksaan sehingga saat ini statusnya dinonaktifkan terlebih dahulu. Dia tak segan mencabut status guru bila terbukti bersalah dalam penyelidikan kepolisian.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)