Diduga Tolak Laporan Pelecehan Jurnalis Perempuan di KRL, Ini Kata Kapolsek Tebet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolsek Tebet, Kompol Murodih membantah jika pihaknya menolak laporan seorang jurnalis , QHS terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi KRL lintas Bogor-Jakarta. Begitu juga dengan komentar tak pantas yang dialami korban.
"Dia laporan katanya pelecehan kita sampaikan juga, kita terima, bukan nggak diterima, kan ada komunikasi di sini. Karena arahnya ke pelecehan seksual, kita coba arahkan ke Polda karena ada Renakta atau mungkin bisa ke Polres yang memang itu ada ranahnya di sana PPA yang bisa mungkin kewenangannya begitu," ujar ujar Kompol Murodih saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, setelah kejadian, korban bersama temannya dan petugas KAI mendatangi Polsek Tebet. Saat itu, petugas menerima kedatangan korban secara patut dan rombongannya itu hingga terjadi komunikasi dengan petugas Reskrim Polsek Tebet yang tengah piket.
Di situ, kata dia, lantaran berkaitan dugaan kasus pelecehan seksual, petugas pun menyarankan untuk melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan ataupun Polda Metro Jaya. Pasalnya, tak ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek yang memang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
"Kita terima, terus dilanjut ke reskrim dari reskrim di situ ketemulah dia sama yang piket, dia mungkin cerita, dia kan juga nggak sendiri, dianter sama temennya, ramai sama petugas KAI dateng," tuturnya.
Adapun soal komentar tak pantas yang dialami korban, tambah Murodih, dia sejatinya telah menanyakan hal itu ke anggotanya. Namun, para anggotanya itu mengaku tak ada yang menyampaikan kata-kata sebagaimana yang disampaikan korban dan menjadi viral tersebut.
"Sudah saya tanyakan ke beberapa anggota, ini ada bahasa begini kira-kira siapa, ada enggak? Mereka nggak ada yang menyampaikan, sudah saya tanya ke yang piket waktu," katanya.
Lihat Juga: Tingkatkan Kompetensi Jurnalis, PEPC JTB dan IJTI Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bojonegoro
"Dia laporan katanya pelecehan kita sampaikan juga, kita terima, bukan nggak diterima, kan ada komunikasi di sini. Karena arahnya ke pelecehan seksual, kita coba arahkan ke Polda karena ada Renakta atau mungkin bisa ke Polres yang memang itu ada ranahnya di sana PPA yang bisa mungkin kewenangannya begitu," ujar ujar Kompol Murodih saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, setelah kejadian, korban bersama temannya dan petugas KAI mendatangi Polsek Tebet. Saat itu, petugas menerima kedatangan korban secara patut dan rombongannya itu hingga terjadi komunikasi dengan petugas Reskrim Polsek Tebet yang tengah piket.
Di situ, kata dia, lantaran berkaitan dugaan kasus pelecehan seksual, petugas pun menyarankan untuk melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan ataupun Polda Metro Jaya. Pasalnya, tak ada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek yang memang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut.
"Kita terima, terus dilanjut ke reskrim dari reskrim di situ ketemulah dia sama yang piket, dia mungkin cerita, dia kan juga nggak sendiri, dianter sama temennya, ramai sama petugas KAI dateng," tuturnya.
Adapun soal komentar tak pantas yang dialami korban, tambah Murodih, dia sejatinya telah menanyakan hal itu ke anggotanya. Namun, para anggotanya itu mengaku tak ada yang menyampaikan kata-kata sebagaimana yang disampaikan korban dan menjadi viral tersebut.
"Sudah saya tanyakan ke beberapa anggota, ini ada bahasa begini kira-kira siapa, ada enggak? Mereka nggak ada yang menyampaikan, sudah saya tanya ke yang piket waktu," katanya.
Lihat Juga: Tingkatkan Kompetensi Jurnalis, PEPC JTB dan IJTI Gelar Uji Kompetensi Wartawan di Bojonegoro
(kri)