Polisi Gulung Bandar Narkotika di Bogor, 1.207 Obat Keras Disita

Jum'at, 03 Februari 2023 - 13:44 WIB
loading...
Polisi Gulung Bandar...
Polres Bogor mengamankan MI lantaran menjadi pengedar obat keras golongan G di wilayah Kota Bogor. Foto/Istimewa
A A A
BOGOR - Seorang pemuda berinisial MI (22) diamankan polisi karena menjadi pengedar obat keras golongan G di wilayah Kota Bogor. Pembelinya mulai dari juru parkir hingga pengamen jalanan.

Kapolresta Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku MI ditangkap polisi di sebuah kios rokok pinggir jalan di wilayah Baranangsiang pada Selasa 31 Januari 2023.

“Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan obat keras,” kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Obat keras yang diamankan terdiri dari 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol dan 25 butir trihexphenidy. Total keseluruhan obat keras yang disita dari tangan pelaku sebanyak 1.207 butir.

”MI mengakui bahwa obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya,” jelas Bismo.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan konsumen obat keras biasanya dibeli juru parkir hingga pengamen. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.



”Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Agus.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)