Polisi Gulung Bandar Obat Keras Langganan Anak Jalanan di Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor menggulung AF (35) lantaran mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal di wilayah Kota Bogor. Pelaku menjual obat-obatan tersebut dengan berkedok kios rokok dengan menyasar para pengamen jalanan.
”Diamankan di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (25/1/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 21 Januari 2023. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di kiosnya. ”Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi mendapati barang bukti berupa 597 tablet tramadol, 375 tablet trihexyphenydil, 714 tablet hexymer. Selain itu, didapati uang tunai Rp435 ribu diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
”Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota,” ungkapnya. Baca juga: Gerebek Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor, Polisi Sita Jutaan Pil
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan pelaku berjualan obat keras dengan berkedok kios rokok di pinggir jalan. Obat itu diedarkan dengan cara mulut ke mulut.
”Bukan kios gede, tapi kios rokok kecil yang di pinggir jalan gitu. Jualnya dari mulut ke mulut aja, bukan media sosial. Dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Agus.
”Diamankan di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (25/1/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu 21 Januari 2023. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF di kiosnya. ”Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi mendapati barang bukti berupa 597 tablet tramadol, 375 tablet trihexyphenydil, 714 tablet hexymer. Selain itu, didapati uang tunai Rp435 ribu diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.
”Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota,” ungkapnya. Baca juga: Gerebek Home Industry Obat Keras Ilegal di Bogor, Polisi Sita Jutaan Pil
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan pelaku berjualan obat keras dengan berkedok kios rokok di pinggir jalan. Obat itu diedarkan dengan cara mulut ke mulut.
”Bukan kios gede, tapi kios rokok kecil yang di pinggir jalan gitu. Jualnya dari mulut ke mulut aja, bukan media sosial. Dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Agus.
(ams)